Ketiga nama tersebut semuanya merupakan putra daerah Palembang.
Mereka tentunya lebih mengetahui situasi Palembang, budaya, kultur, dan kearifan lokalnya.
"Sabarlah. Yang pasti, nama-nama tersebut sudah ada. Kita tinggal menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kriteria dan syarat calon Pj seperti apa," pungkasnya.
Disisi lain, Pengamat Kebijakan Publik, Ir FK Bahuni Anang, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang No 10/2016 terdapat aturan bahwa Pj Kepala Daerah tidak dapat mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Artinya, siapapun yang terpilih menjadi Pj Wali Kota Palembang nantinya, tidak dapat maju sebagai calon wali kota. Termasuk Sekretaris Daerah Ratu Dewa.
Proses pencalonan Wali Kota akan dilakukan pada Mei-Juni 2024.
Sementara masa jabatan Pj Wali Kota berakhir pada 18 September 2024.