Sejoli Tanpa Ikatan Perkawinan di Pagaralam Itu Dilapori Warga, Eh Rupanya di Rumah Itu Banyak Barang ‘Haram’

Senin 10-07-2023,05:56 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Satpolair Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu di Perairan Lalan

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba," tandasnya.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan.(*)

Kategori :