“Saat kamarnya digeledah, juga didapati barang bukti lainnya,” kata Sutioso, didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni.
Seperti diberitakan, aparat Satres Narkoba Polres Pagaralam menciduk pasangan sejoli sebagai pengedar sabu di Kota Pagaralam.
Sejoli tanpa ikatan pernikahan ini, terciduk dini hari di dalam sebuah rumah.
Persisnya di kawasan Dusun Pagar Gading II, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Warga Lahat Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Terciduk Polisi Miliki 13 Paket Sabu
Tersangka Dea Putri Ayu (19), merupakan warga setempat. Sedangkan Adil Musthofa (20), asal Kecamatan Pagaralam Selatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK MH, melakui Kasat Resnarkoba AKP Sutioso SH, mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan itu yakni sebanyak 9 plastik klip bening yang biasa dipakai untuk paketan narkoba, 1 piket plastik bentuk sekop.
Selain itu turut disita barang bukti 1 handphone merek Vivo warna emas, uang Rp180 ribu, dan baju kemeja merah motif kotak yang dipakai tersangka Aidil.
Penangkapan serupa, dua orang pengedar sabu-sabu di Palembang diringkus Unit 1 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan cara melakukan undercover buy.
Keduanya yakni Sudarmono (27), warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra I, Kecamatan IT II, Palembang dan Yudi Tovani (38), warga jalan Kapten A Robani Kadir, Lorong Hikmah 2, Kecamatan Plaju Palembang.
“Kita menerima informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso,” kata Kasubdit 1 AKBP Dudy Novery didampingi Kanit 1 AKP Yetti Gultom.