Sebelumnya diberitakan, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Sudirman Abbas, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu tersebut tidak layak dipenjarakan.
BACA JUGA:Ahmad Sudirman Abbas, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Sebut Panji Gumilang Tak Salah Secara Fiqih
"Menurut saya tidak layak," tegasnya saat ditanya oleh salah seorang presenter yang diunggah oleh akun TikTok @whiz_id9990, Rabu, 5 Juli 2023.
Berdasarkan kacamata pria yang mengaku sebagai ahli fiqih ini, ketidaklayakan Panji Gumilang dipidanakan oleh orang-orang, dikarenakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang.
"Dari aspek fiqih tidak ada yang dilanggar Panji Gumilang dari ucapannya qoola rasuulullahi shallallahui alaihi wasallama fil quraanil karim. Kenapa, saya melandaskan dari surat An-Najm ayat 53," terangnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Al-Quran Surat An-Najm tersebut terkait dengan Nabi yang dituduh bahwa apa yang diomongkannya itu adalah berdasar Nabi. Tapi, kemudian ditekankan lagi itu omongan Rasulullah.
BACA JUGA:Sok-sok Bela Panji Gumilang, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Ini Dibuat Malu MUI
"Betul itu, tetapi itu adalah wahyu. Jadi, Rasul tidak pernah berbicara apapun selain yang diwahyukan kepadanya," ujarnya.