Lanjut Reza mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi semua bukti dan lokasi tanah klien nya itu belum ada pengajuan sertifikat dari pihak manapun.
Edwin, Lurah Bukit Baru mengatakan, telah melakukan sosialisasi kepada pihak kuasa hukum Reza Ar Rozaq SH untuk menghadirkan para pihak.
Sementara, beberapa data yang dimiliki korban telah dipelajari pejabat berwenang lurah dan petugas kantah BPN Kota Palembang untuk meluruskan polemik yang terjadi.(*)