Sebagaimana diketahui, saat ini Panji Gumilang tengah berhadapan dengan hukum usai dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Ken Setiawan, atas dugaan penodaan agama.
Senin, 3 Juli 2023, Panji Gumilang sudah memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji Gumilang sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ini perkara dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Mulai hari ini kami udah melakukan upaya-upaya penyidikan. Tim penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli," terangnya.
BACA JUGA:Mati-matian Bela Panji Gumilang, Gelar Dosen UIN Syarif Hidayatullah Diragukan Sayyidmahdibinyahya
Selanjutnya, Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan melengkapi alat bukti lebih lanjut mengenai pelaporan dari Forum Advokat Pembela Pancasila atau FAPP, dan juga Pendiri Negara Islam Indonesi (NII) Crisir Center, Ken Setiawan. *