BACA JUGA:Pemkot Palembang Terima Bantuan 15 Truk Sampah dari Pemprov Sumsel
Harga jual beli energi listrik tersebut telah ditetapkan sebesar Rp13,35 per kilowatt jam (kWh) berdasarkan Perpres 35.
PLTSa diharapkan dapat menghasilkan energi listrik sebesar 20 megawatt dari 1.000 ton sampah yang akan diolah.
"Menurut studi kelayakan pengembang, sebanyak 17,7 megawatt energi listrik akan dijual ke PLN, sementara sisanya sebesar 2,3 megawatt akan digunakan sendiri," tambahnya.
Saat ini, pengembangan PLTSa masih dalam proses perolehan izin lingkungan, izin bangunan, dan perjanjian jual beli listrik.
BACA JUGA:Volume Sampah Melimpah Palembang Bakal Miliki TPS Drive Thru, Berikut Ini Lokasinya?
"Untuk melakukan groundbreaking, perjanjian jual beli antara pihak pengembang dan PLN harus sudah selesai, setelah mendapatkan izin lingkungan dan izin bangunan gedung," tukasnya.(*)