Dilanjutkan Panji Gumilang, bahwa tindak pidana itukan KUHP namun dirinya merasa tidak ada tindakan pidana apapun yang melanggar hukum.
Karena, menurut Andi F Noya yang menjadi permasalah saat ini bukan hanya masalah demo,
justru meningkat adanya indikasi yang menjurus pada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh individu.
Diterangkan Andy, kemungkinan adanya tindakan administrasi terhadap lembaga seperti Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh individu tersebut.
"Saya menduga yang dimaksudkan dengan indikasi tindak pidana yang dilakukan individu itu adalah anda (Panji Gumilang)," kata Andy F Noya.
Andy F Noya juga sedikit menyentil Panji Gumilang, apakah Panji Gumilang saat ini telah mengukur dosa apa yang dilakukan sehingga terancam terkena pasal-pasal tindak pidana.
Tegas Panji Gumilang kembali menjawab, bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah merasa ada perbuatan melanggar hukum apapun,
termasuk adanya indikasi yang menjurus pada tindak pidana di Ponpes Al Zaytun.
BACA JUGA:Pantesan Ngeyel Bin Nyeleneh! Ternyata Ini Tafsiran Watak Panji Gumilang Menurut Primbon Jawa
"Sekali lagi, saya sampaikan bahwa sampai dengan hari ini tidak pernah merasa ada perbuatan melanggar hukum," tegas Panji Gumilang. *