BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Parkiran Minimarket, Residivis Dibekuk
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti saru unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nopol BG-6187-AEH, satu buah kunci letter T, mata obeng dan satu buah kunci L.
"Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, pelaku Ferlyka Jordi mengakui perbuatannya. "Saya sudah melakukan pencurian motor kurang lebih 18 TKP di wilayah hukum Polrestabes Palembang," jelas pelaku Ferlyka.
Lanjut pelaku Ferlyka mengaku, ketika melancarkan aksinya dirinya bersama teman secara bergantian, terkadang dirinya pilot dan temannya memetik dan terkadang sebaliknya.
BACA JUGA:Komplotan Spesialis Curanmor di Palembang Ditangkap, Incar Rumah Kosan dan Pasar Induk Jakabaring
"Usai berhasil, saya langsung jualkan motornya seharga Rp5 juta dan saya mendapatkan jatah Rp2 juta," terangnya. (*)