Masa Jabatan KPU se-Sumsel Berakhir Januari 2024, Ini Kata Ketua KPU Prabumulih

Rabu 28-06-2023,19:30 WIB
Editor : Edward Desmamora

Masa Jabatan KPU se-Sumsel Berakhir Januari 2024, Ini Kata Ketua KPU Prabumulih

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Soal masa jabatan KPU kabupaten/kota segera berakhir di Januari 2024, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah mengaku pihaknya tetap mengikuti sesuai aturan AMJ KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan di tanggal 7 Januari 2024. 

"Berarti sesuai PKPU bahwa 3 bulan sebelum AMJ akan dilakukan proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru, siapa yang akan terpilih kemudian kan belum tau, apakah masih ada komisioner yang lama atau sebaliknya," sebutnya.

Dengan demikian, dia berharap semoga saja tidak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan, mengingat bahwa di akhir tahun bulan November selain tahapan pemilu juga akan dimulainya tahapan Pilkada dalam waktu yang bersamaan. 

"Artinya, baik komisioner lama ya tetap harus konsen dan fokus ekstra terhadap tahapan pemilu dan pilkada meski juga konsen mengikuti seleksi lagi, misalnya.” 

BACA JUGA:Laksanakan Upacara Harkitnas, Ketua KPU Palembang Sampaikan Amanat Menkominfo

BACA JUGA:Hadiri Launching Graha Pemilu Sumatera Ekspres, Ketua KPU Sumsel Janji Benahi DPT

“Demikian juga jika terpilih komisioner baru semua, maka mereka harus akselerasi untuk dapat memahami dan melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada sesuai aturan dan dengan sebaik-baiknya," sebutnya.

Lebih lanjut, pria berkacamata itu menegaskan, tidak ada waktu maupun alasan untuk mengatakan butuh penyesuaian atau belajar dulu. 

"Karena orientasi tugas pun kemungkinan bisa jadi belum bisa diberikan, mengingat tahapan pemilu sudah di ujung 38 hari menjeleng hari H pemungutan suara pemilu," tukasnya.(chy)

 

Kategori :