"Dengan telah dinyatakan P21, berarti sekarang hanya tinggal menunggu tahap II penyerahan barang bukti berikut tersangkanya saja ke jaksa Kejati Sumsel," tukas Vanny.
BACA JUGA:Wajib Lapor Lagi, Lina Mukherjee Tersangka Makan Kulit Babi Jalani Tes Psikologi di RS Bhayangkara
Sebelumnya, jaksa Kejati Sumsel sempat meminta pihak penyidik Polda Sumsel, untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa atau P19 yang menjerat Selebgram Lina Mukherjee.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh dan menjadi sorotan publik, dengan membuat konten makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.
Atas ulahnya tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial @lilumukerji.
Video yang diunggah dan di posting oleh wanita bernama asli Lina Lutvia ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.
Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, karena rasa ingin tahu.
Bahkan, dalam videonya Lina Mukherjee juga tidak lupa membaca "Bismillah" sebelum akhirnya menyantap kulit dan daging hewan yang diharamkan dalam agama Islam.
Karena dinilai telah menistakan agama Islam, hingga akhirnya seorang warga Palembang pun murka melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel.
Atas laporan itu, Selebgram Lina Mukherjee pun sempat datang ke Palembang guna memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumsel.
Sebelum akhirnya, Influencer yang dikenal sebagai konten kreator soal selebritis India ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sumsel.(*)