AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
SUMEKS.CO - AKBP Achiruddun resmi jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Mengenai statusnya sudah diumumkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, kalau AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus TPPU yang menjerat Achiruddin sudah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Nah, terkait kasus TPPU-nya juga sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Hadi di Mapolda Sumut, Jumat, 23 Juni 2023 kemarin. dikutip dari viva.co.id
Hadi mengatakan penetapan tersangka Achiruddin sebagai tersangka TPPU setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara, pekan lalu.
Dari hasil gelar perkara itu, menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA:Warganet Bertindak Fakta Terkuak! AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Miliki Gudang Solar, Legalkah?
"Sudah minggu yang lalu," tutur perwira melati dua itu. Pun, dia menambahkan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk melimpahkan tersangka Achiruddin.
Alasannya, berkas perkara kasus TPPU dan gratifikasi suap, yang melibatkan Achiruddin itu sudah dilimpahkan penyidik pada 12 Juni 2023 lalu.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," ujar Hadi.
Untuk diketahui, penyidik Polda Sumut sudah melimpahkan kasus penganiayaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Jaksa sudah menyatakan lengkap atau P-21.