Disisi lain Imam mengungkapkan, tahun 2010 dirinya dilengserkan dari Al Zaytun. Panji Gumilang dan Abdul Halim merekayasa pengunduran diri dari Badan Pembina Al Zaytun.
"Diadakanlah rapat Badan Pembina. Seolah-olah saya hadir disitu, seolah-olah saya menyatakan pengunduran diri. Dan tanda tangan saya dipalsukan. Jadi saya enggak ikut rapat, enggak perna menyatakan pengunduran diri," tegas Imam.
Atas pemalsuan itu, Imam pun menempuh jalur hukum. Imam melaporkan Panji Gumilang dan Abdul Halim ke Mabes Polri.
"Panji gumilang perna dipenjara, kena pidana kan 2014-2015. Panji Gumilang kena 10 bulan, abdul Halim kena 18 bulan," jelas Imam.
BACA JUGA:Ribuan Massa Pendukung Al Zaytun Sudah Berjaga Sambut Pendemo Jilid 2 dengan Semangat
Kamis 15 Juni 2023, Forum Indramayu Menggugat mendemo Al Zaytun. Ada lima tuntutan dalam akainya.
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun libatkan MUI dan KEMENAG;
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. KARTINI perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang
3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al-Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang);
4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al-Zaytun) di Desa Eretan Kec. Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktek penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia;
5. Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.
Polemik Al Zaytun ini sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. Awal mulanya sebuah video shalat Idul Fitri yang digelar Al Zaytun, yang memperoleh jamaah laki-laki dan perempuan campur.
Kemudian muncul rentetan lain pernyataan kontroversi dari pimpinan Al Zaytun Syekh Panji Gumilang. *