mengembangkan berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran dana desa. BUMDes dapat mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas.
Kemudian, BUMDes dapat bekerja sama dengan pihak lain terkait usaha dan/atau non usaha yang harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan desa dan masyarakat desa serta pihak yang bekerja sama mengenai pemanfaatan aset desa dan dana desa.
BACA JUGA:Terungkap! Ma'ruf Amin Rekomendasikan Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Namun Dicuekin Pemerintah
Penyaluran KUR kepada pelaku usaha UMKM Penyedia Air Bersih ini sejalan dengan program ketahanan pangan yang mendapat earmark 20% dari anggaran dana desa.
Diharapkan melalui kolaborasi pelaku usaha UMKM, BUMDes dan dana desa, ketahanan pangan dapat terwujud di desa-desa Kabupaten Banyuasin.(*)
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Indofood CBP Sukses Makmur untuk Fresh Graduate