Namun keduaya tidak hadir dalam pemanggilan kemarin, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang Senin, 26 Juni 2023.
“Kami minta agar mereka kooperatif,” imbuhnya.
Romy menambahkan, pada kegiatan yang tengah mereka sidik itu, dengan anggaran Rp8.300.066.000 bersumber APBD Kabupaten Muba TA 2021.
“Pencairan anggaran telah 100 persen. Namun dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan,” tegasnya.
BACA JUGA:NAH LHO! Mendadak Kejari Muba Geledah Kantor Perkim, Terkait Proyek Rp 8,3 Miliar
Ada 1 item, pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA, belum terpasang.
“Hasil perhitungan Inspektorat Muba, terdapat kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.
Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud, mengaku terkejut atas penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Ris dan No.
“Kalau kawan-kawan Kejaksaan sudah sampai melakukan penahanan, berarti sudah mempunyai bukti yang cukup,” katanya.
BACA JUGA:Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Jaksa Kejari Muba Pastikan Pelanggaran Hukum
“Kita tidak boleh melakukan intervensi, kita hormati proses hukumnya,” tegasnya.
Terkait status kepegawaian tersangka dan lainnya, Apriyadi mengatakan mereka menunggu surat pemberitahuan dari pihak Kejari Muba.
“Kita juga menunggu proses hukumnya,” ujarnya, tadi malam. (kur)