Oleh karenanya, akibat perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
Para tersangkapun sebagaimana perbuatannya, dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti, terkait dengan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. *