Tiga Eks Bos PTBA Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar, Modusnya Akuisisi Saham Perusahaan yang Lagi Sakit

Kamis 22-06-2023,00:09 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Oleh karenanya, akibat perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

Para tersangkapun sebagaimana perbuatannya, dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti, terkait dengan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. *

Kategori :