Hindari Media, Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PTBA Rp 100 M Tersandung
SUMEKS.CO,- Salah satu tersangka dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk senilai Rp100 miliar, nyaris tersandung mencoba menghindari sorotan kamera awak media yang telah menunggu sejak sore di Gedung Kejati Sumsel.
Tersangka tersebut juga mencoba untuk lari sembari berlindung dibalik badan diduga kerabat atau kuasa hukum, untuk bergegas menuju mobil tahanan Kejati.
Momen hendak tersandung, terekam dalam video awak media saat penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, Rabu 21 Juni 2023 malam.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam Tbk Rp100 Miliar 'Ngacir' Saat Disorot Media
Dari rilisnya diketahui, tiga tersangka itu bernama Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk serta Syaiful Islam ketua tim akuisisi Penambangan PTBA.
Sementara satu tersangka lagi bernama Tjahyono Imawan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana (SBS) berhalangan hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sumsel.
"Untuk satu nama terakhir akan kita lakukan pemanggilan ulang, dan diharapkan dapat kooperatif memenuhi panggilan Kejati Sumsel, karena akan ada konsekuensi hukum apabila tidak kooperatif," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel saat gelar rilis tersangka di Lobby Gedung Kejati Sumsel.
Dikatakan Vanny, untuk dua tersangka saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, karena dikhawatirkan akan kabur dalam proses pemberkasan perkara.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Panggil 26 Saksi
Keduanya, lanjut Vanny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Khusus Palembang.
Adapun modus perkara dua tersangka yakni, ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang ternyata dalam PT SBS dalam keadaan sakit dan tidak ada perusahaan pembanding.
Pengakuisisian saham PT SBS itu, lanjut Vanny dilakukan melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk yakni PT Bukit Asam Investama (BMI).
Sehingga, kata Vanny berdasarkan audit kerugian negara mencapai Rp100 miliar.