Lalu meletakkan kembali pisau itu ke dapur.
“Baru tersangka pergi keluar lewat pintu belakang, membawa tas ransel berisi pakaian,” imbuh Zanzibar.
Anak korban yang histeris berlari ke luar rumah, meminta tolong tetangganya, saksi Febri dan Ucok.
Kemudian mereka laporkan ke Ketua RT Herman Sawiran.
“Rekonstruksi kami lakukan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres OKU,” jelas Zanzibar.
“Karena kondisinya tidak memungkinkan rekonstruksi jika di rumah korban,” tambahnya.
Rekonstruksi sebanyak 22 adegan.
Hadir pula Kasubsi Intelijen Kejari OKU Abdullah Arby, dan Afrizal SH selaku penasihat hukum tersangka Maulidin.
“Dalam rekonstruksi tadi, ada juga diperagakan saat tersangka tertangkap saat hendak kabur lagi. Dari kebunnya di Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti,” beber Zanzibar.
Sementara atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa UIGM Palembang yang Dibunuh dan Dibakar
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Zanzibar.
Penasihat hukum tersangka Maulidin, Afrizal SH, membenarkan dari rekonstruksi tergambar, pembunuhan itu pemicunya tersangka emosi atas cercaan istrinya.