BACA JUGA:Kawanan Penodong Sadis di Palembang Ini Melawan Polisi, Begini Akhirnya
Lalu Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nur Widyastanti, yang menyampaikan tentang Pewarganegaraan Istimewa: Implikasi bagi Kesejahteraan Negara.
Disampaikan Nur jika Naturalisasi berdasarkan Pasal 20 UU No 12 Tahun 2006, mengesampingkan persyaratan formal bahwa orang asing tersebut sudah harus tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, karena naturalisasi ini dalam rangka memenuhi kepentingan negara atau memberikan keistimewaan kepada orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau akan memberikan nilai baik diatas rata-rata kepada negara, contohnya dalam dunia olahraga.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Lisda Syamsumardian, memberikan materi tentang Naturalisasi Dalam Perspektif Kedaulatan Negara.
Lisda mengatakan, Naturalisasi dalam perspektif kedaulatan negara artinya hak yang tidak dapat diganggu gugat negara lain, karena hal demikian juga lazim dilakukan hampir semua negara.
Naturalisasi ini tidak hanya memfasilitasi dunia olahraga, tetapi juga pada dimensi lainnya, sepeerti bidang politik.(*)