BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda, Didaftarkan Oleh 2 Parpol
Kemudian, parpol itu diharuskan untuk kembali memenuhi persyaratan tersebut dalam kurun waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Namun, setelah melengkapi administrasi, pihak KPU masih menyatakan tidak lengkap, maka pihak KPU akan mencoret nama bacaleg tersebut.
"Tapi kalau bacaleg melanggar batas minimal umur seperti ternyata calon pada saat mendaftar kurang dari 21 tahun itu langsung kita coret tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi," ungkapnya.
Ia berharap, dengan banyaknya peserta Pemilu 2024, proses verifikasi data yang dilakukan KPU PALI bisa berjalan maksimal.
BACA JUGA:Sambut Pemilu, Pemda PALI Baru Siapkan Rp4 Miliar untuk KPU dan Bawaslu
"Apalagi rata-rata parpol mencalonkan bacaleg sebanyak 30 orang untuk bertarung memperebutkan 30 kursi di DPRD PALI," pungkasnya.(ebi)