BACA JUGA:TP PKK OKU Timur Beri Pelatihan Pencegahan KDRT dan TPPO
“Pelaku tidak bisa menunjukan dokumen perizinan yang sah. Kita juga mengamankan saksi Bastiar (23), warga Kabupaten Pali dan Eko Alfa (30), warga Kota Lubuklinggau,” tegas Robi.
Menurut saksi korban, mereka sudah seminggu tinggal di tempat penampungan, menunggu keberangkatan ke salah satu pabrik yang ada di Batam.(*)