3. Tegakkan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah.
4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al Zaytun) di Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur dan jalan khusus/jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
5. Al Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum. *