Penembak Mati Asisten Perusahaan Sawit di Muratara Terciduk Setelah 2 Tahun Buron

Sabtu 17-06-2023,09:41 WIB
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Todong dan Rampas Handphone-Uang Milik IRT, Tegar Ditembak Polisi

Para pelaku kabur dan kasus penembakan dan pencurian ini  kemudian dilaporkan ke Polres Muratara.

Menjadi DPO dan berhasil melarikan diri selama dua tahun, akhirnya polisi mengendus keberadaan tersangka Ependi yang berada di rumahnya.

“Kita langsung melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Sopian.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa dan diamankan di Pores Muratara.

BACA JUGA:Mobil Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi Asal PALI Ditembak di Lubuklinggau, Amankan 1 Kg Sabu

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat 3 KUHPidana. Dan kini petugas masih memburu pelaku lainnya.(*)

Kategori :