BACA JUGA:Todong dan Rampas Handphone-Uang Milik IRT, Tegar Ditembak Polisi
Para pelaku kabur dan kasus penembakan dan pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polres Muratara.
Menjadi DPO dan berhasil melarikan diri selama dua tahun, akhirnya polisi mengendus keberadaan tersangka Ependi yang berada di rumahnya.
“Kita langsung melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Sopian.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa dan diamankan di Pores Muratara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat 3 KUHPidana. Dan kini petugas masih memburu pelaku lainnya.(*)