Baru 2 Bulan Bebas Penjara, Memo Jualan Sabu Keliling Kampung Tangga Buntung

Jumat 16-06-2023,16:24 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Baru 2 Bulan Bebas Penjara, Memo Jualan Sabu Keliling Kampung Tangga Buntung

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek IB II meringkus seorang pengedar sabu-sabu di kawasan Tangga Buntung Palembang.

Tersangkanya Memo (27), warga Jalan KI Gede Ing Suro, Lorong Kuto Batu, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Dia ditangkap tim Macan Rayu Polsek IB II yang tengah melakukan giat hunting di kawasan wilayah hukumnya pada Selasa 13 Juni 2023 dini hari.

"Anggota curiga dengan gerak gerik tersangka dan saat didekati dan digeledah ditemukan paket sabu di saku celana bagian belakang," kata Kapolsek IB II Palembang Kompol Wira Satria Yudha SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto SH, saat merilis kasusnya Jumat 16 Juni 2023 sore.

BACA JUGA:Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap

Barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram dalam kantong klip bening.

Modus tersangka menjual paket sabu tersebut, kata Kapolsek, dengan cara berkeliling kampung seperti pedagang es keliling.

"Ditawarkan tersangka kepada orang yang sudah dia kenal dan ada juga yang baru dikenal," terang Kapolsek Kompol Wira.

Di hadapan polisi, tersangka Memo mengaku barang haram tersebut dibelinya dari Cek Nur di kawasan Tangga Buntung.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Sanga Desa Muba Ditangkap, Tak Disangka Barang Buktinya Disimpan di Tempat Ini

"Aku beli seharga Rp50 ribu dan aku pecah lagi jadi paket kecil. Satu paket kecil aku jual Rp50 ribu, biasa dipecah lagi jadi lima paket. Jadi dapat untung untuk lima paket Rp25 ribu," aku tersangka Memo.

Tersangka Memo merupakan residivis yang baru saja Bebas dua bulan yang lalu karena kasus pencurian.

"Baru bebas Pak dua bulan lalu. Tidak ada pekerjaan terpaksa jualan sabu keliling kampung persis jualan es. Yang beli sudah banyak yang kenal, tapi idak ada pelajar," ujar tersangka.

Akibat ulahnya, tersangka Memo dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(*)

Kategori :