Waw, Tak Kunjung ke Meja Hijau, Kasus 7 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Tersangka Penuh Tanda Tanya
SUMEKS.CO, PALEMBANG – Berkas tak kunjung naik ke meja hijau (pengadilan), kasus 7 oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang sudah tersangka, saat ini penuh tanda tanya.
Perkembangan terkini, jaksa sudah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Sumsel.
Kejati Sumsel menerbitkan P20. Yakni pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.
BACA JUGA:9 Mahasiswa Jurnalistik UIN Raden Fatah Palembang Magang di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel
Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putra, mahasiswa UIN Rafa yang jadi korban kasus ini menyayangkan mentoknya proses hukum kasus kliennya itu.
“Padahal saat P18 dan P19 sudah sangat jelas apa yang menjadi petunjuk jaksa,” kata Prangky Adiyatmo SH, kuasa hukum Arya dari LBH Sumsel Berkeadilan, Kamis 15 Juni 2023.
Menurut Prangky, P20 ini pasti akan berimplikasi terhadap upaya penegakan hukum dan kepastian hukum yang sudah dengan susah payah diperjuangkan kliennya.
Pihaknya berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk tanggap dan proaktif menuntaskan penyidikan kasus ini.
“Kami masih berharap penyidik yang kami tahu juga sudah berupaya dengan keras untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan bisa segera menuntaskan kasus ini,” imbuhnya.
Muaranya tentu saja agar kasus yang menimpa Arya bisa segera sampai ke meja hijau.
“Yang terpenting, segera tahan ketujuh tersangka yang sejak awal tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,” pungkasnya.
Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MHmenegaskan, pihaknya sudah berusaha keras menangani kasus ini.
BACA JUGA:Jurusan di UIN Raden Fatah Palembang, yang Bisa Dipilih Peserta UM-PTKIN 2023