Parah, Angkutan Batubara Melanggar Kesepakatan, Tetap Melintas di Siang Hari

Kamis 15-06-2023,18:38 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Parah, Tetap Melintas di Siang Hari, Angkutan Batubara Melanggar Kesepakatan

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Meski ada kesepakatan antara masyarakat tiga kelurahan dan empat desa Kecamatan Lawang Kidul dengan perusahaan batu bara dan transportir yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim disaksikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar dan Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi sepertinya hanya sebatas kesepakatan diatas kertas saja.

Buktinya, angkutan batubara diduga melanggar kesepakatan yang sudah tertuang dituangkan dalam berita acara bersama wajib melintas  belum pukul 21.00 WIB. Armada angkutan emas hitam ini melintas  siang hari telah ramai di media sosial.

“Sudah kita tegur. Itu (Angkutan baru bara, red) dari PT DBU. Karena mereka tidak tau. Dingatkan kembali angkutan batubara melintas pukul 21.00 WIB yang berlaku semua untuk angkutan batubara. Sekali lagi melanggar akan ditindak sesuai arahan kapolres tilang selama satu bulan,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP  Andi Supriadi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi, Kamis 15 Juni 2023.

Semalam, kata dia, tim gabungan dengan skala besar Polri, TNI, Dishub, Pol PP turun untuk mengantisipasi konflik.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polres Muara Enim Jemput Bola Penanganan Stunting

“Alhamdulilah, semalam angkutan batubara dari Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung sudah berjalan dengan kondusif,” ujarnya.

Malam nanti tetap dilakukan patroli. Namun dilaihkan ke Polsek Lawang Kidul. Pihaknya juga terus mengingatkan dan menekankan kepada transportir maupun sopir untuk mentaati aturan dan kesepakatan. 

“Akalau tidak mentaati akan dikandangkan selama satu bulan. Jangan hanya sekedar mengejar rite angkutan tetapi harus dilihat juga aspek sosial lainnya sehingga tidak menimbulkan konflik antara masyarakat dengan angkutan batu bara,” tegasnya.(*)

 

Kategori :