Pelaku Curas Dibekuk Tim Lebah Setelah Buron Tiga Bulan

Kamis 15-06-2023,18:30 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Pelaku Curas Dibekuk Setelah Buron Tiga Bulan

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Setelah buron sekitar tiga bulan, Tim Lebah Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim, berhasil menangkap HPS (20), warga Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, salah satu pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) di kediamannya di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu 14 Juni 2023.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH, mengatakan bahwa Pelaku HPS (20) ini merupakan bagian dari komplotan Curas yang terdiri dari 4 orang, dimana aksi mereka terjadi pada hari Sabtu 4 Maret 2023nsekitar pukul 01.30 WIB. 

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memberhentikan mobil korban. Kemudian, aalah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, sementara dua pelaku lainnya memegang batu, dan satu pelaku lagi membawa pisau jenis sajam.

Mereka mengancam korban untuk memberikan uang, sementara pelaku lain secara paksa mengambil dua unit ponsel. Korban setelah kejadian langsung melapor ke Polsek Tanjung Agung.

BACA JUGA:Mandi di Sungai Megang Lubuklinggau, 3 Bocah Perempuan Tenggelam, Innalillahi

Usai melapor, lanjut AKP Enjang,  pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan salah satu komplotan pelaku HPS setelah tiga bulan menghilang.

Dari keterangan Pelaku, akhirnya diketahui juga rekan-rekanya yang berinisial Y, P dan R yang masih buron. 

Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Kepada pelaku yang masih buron, pihak kepolisian meminta agar segera menyerahkan diri ke Polsek sebelum ditangkap,” himbaunya.(*)

 

Kategori :