Warga-Pengusaha Sepakat Truk Batu Bara Lewat Jalan Alternatif, Tinggal PTBA Relakan Lahannya, Tunggu Apa Lagi?

Rabu 14-06-2023,05:16 WIB
Editor : Julheri

“Berizin atau tidak tambang dan kendaraannya perlu dicek terlebih dahulu,” katanya.

Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa, mengatakan, untuk angkutan batu bara memang harus lewat jalan khusus.

“Kalau tidak ada atau tidak memungkinkan, masih bisa menggunakan jalan umum. Tapi dengan ketentuan, hanya berlaku jam tertentu.  Misal mengikuti jam operasional, seperti boleh masuk pukul 18.00 hingga 05.00 WIB fajar,” tandasnya. (yun/way)

 

Kategori :