“Kita sudah menjalin kerjasama dengan Polrestabes Palembang dalam hal pembinaaan dan pengawasan. Jika ada siswa terlibat apalagi melanggar hukum. Tentu sanksi tegas bisa sampai pemberhentian sekolah,” tegas Kepala Disdik Kota, H Ansori ST MM.
Dia meminta pihak sekolah dapat membentengi peserta didiknya dengan ilmu agama dan pendidikan karakter.
BACA JUGA:Rasain, TPP PNS Pemkab Ogan Ilir Dipotong 3 Persen Jika Absen usai Libur Lebaran
“Ini sangat baik dan tepat dalam membentengi anak-anak agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan dirinya dan orang lain. Selain itu orang tua juga harus bisa mengawasi anaknya saat di luar jam sekolah, perlu dijalin komunikasi dengan pihak sekolah,” tandasnya. (nni/fad)