Benar saja, pada Senin 12 Juni 2023 siang, tersangka ke luar dari hutan daerah Jembatan Ogan 4.
“Akhirnya tersangka tertangkap di kawasan Jalan Akmal, Baturaja,” kata Kapolres, sore kemarin.
Tersangka diringkus saat hendak mencoba kabur lagi menumpang angkutan umum, mengarah Kecamatan Lengkiti.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni, selimut, seprai, dan baju korban.
BACA JUGA:Hotman Paris Cari Advokat Pendamping, Bantu Istri Korban Pembunuhan di Prabumulih
“Untuk sajam yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, masih kami cari. Menurut tersangka, sajam dibuangnya ke saluran air dekat jembatan Perumahan RS Sriwijaya. Namun belum kami temukan,” tambah Arif.
Tersangka juga sempat diajak menuju kebun kopinya, untuk mencari barang bukti tersebut tapi juga nihil hasil.
Akibat tindakan tersangka ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(bis)