Lanjutnya, ada sekitar 20 kendaraan yang diblokir atas pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE.
"Kami himbau untuk taat berlalu lintas, kalau bermotor harus menggunakam helm, menyetir juga harus mengenakam safety belt, dan jangan menggunakan Hp saat berkendara, kalaupun lewat dari ETLE pelanggaran tersebut masih bisa ditilang karena sekarang sudah berlaku tilang manual," tegasnya. (*)