Mengingatkan, terhitung 8 November 2018 pukul 00.00 WIB, semua angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum pada wilayah Kabupaten Muara Enim dan Lahat.
Hal ini diatur dalam Pergub Sumsel No 74/2018.
Semua angkutan batu bara harus melewati jalur alternatif.
Jalan khusus angkutan batu bara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya.
Tidak boleh lagi menggunakan jalan raya, khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai Prabumulih.
Sedangkan untuk jalur kereta api ada tiga tempat untuk loading batu bara, yakni di Tanjung Enim, Suka Sinta, dan Banjarsari.
Dinas Perhubungan Sumsel diberi tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pengaturan atas operasional di jalan raya.
Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel. Namun, baru jalan lima tahun, angkutan batu bara sudah buat ulah lagi. *