BACA JUGA:Benih Lobster Tangkapan Dilepasliarkan di Selat Sunda
"Sampai di Lampung dan istirahat di hotel, mobil mereka dibawa orang lain. Sekitar satu jam mobil datang kembali, dan sudah berisi benih lobster," bebernya.
Usai itu, pelaku yang tidak mengetahui membawa BBL itu, langsung menuju lokasi yang sudah ditentukan melalui share lokasi.
"Mereka hanya dapat share lokasi," ucapnya. Sedangkan isi komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya terputus, karena orang yang share lokasi terus menganti no handphone.
"Kemudian chat enam pelaku juga ikut dihapus mereka, jadi sistem putus. Permainan komunikasi mereka rapi,” tegasnya.
BACA JUGA:Nihil Pelaku, Kapal Motor Berisi Ratusan Ribu Benih Baby Lobster Ditangkap Polairud
BBL itu sendiri telah dilepaskan di perairan Teluk Lampung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan upah sebesar Rp4 juta setiap orang.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. (qda)