Jangan Sembarang Pasang Alat Peraga, Jaga Keindahan Wajah Kota
PAGARALAM, SUMEKS.CO - Alat peraga kampanye seperti stiker dan spanduk dilarang ditempel di fasilitas umum di Kota Pagaralam.
Ini bertujuan untuk menjaga keindahan wajah kota Pagaralam. Apalagi kota Pagaralam merupakan kota wisata dan jelas banyak tamu atau wisatawan yang datang dari luar Pagaralam.
Himbauan larangan itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam kepada pengurus Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Pagaralam.
“Iya kita mengimbau kepada Parpol hingga Bacaleg di Pagaralam, tidak menempel alat peraga seperti stiker dan spanduk di fasilitas umum,” ujar Ketua Badan Bawaslu Kota Pagaralam, Edi Budi melalui Divisi Hukum Pencegahan dan Farmas Ihwan Noperi.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Pagaralam Sosialisasi Pemilu 2024
Dikatakan Ihwan Noperi, pihaknya mempersilakan kepada Parpol dan Bacaleg, untuk mensosialisasikan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yakni dengan tetap menjaga keindahan dan kebersihan Kota. Adapun lokasi yang tidak boleh diletakkan stiker dan spanduk di fasilitas umum, seperti di Puskesmas, Sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
"Pihak kita juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pagaralam, dalam hal ini Sat Pol PP untuk yang melanggar," kata Ihwan.
Lanjutnya, apabila ada temuan maka akan berkoordinasi, dengan pengurus Parpol hingga mencopot alat peraga tersebut. Terkadang masih ditemui alat peraga dipasang di tempat fasilitas umum.
BACA JUGA:Subbid Mulmed Bid Humas Polda Sumsel Ikuti Workshop Manajemen Media Menjelang Pemilu 2024
Maka oleh karena itu diimbau dan diingatkan. Semoga imbauan ini diterapkan oleh para parpol dan Bacaleg. (*)