JPN Datun Kejati Sumsel Ditunjuk Dampingi Jokowi, yang Digugat Wong Palembang Terkait Ganti Rugi Lahan
SUMEKS.CO - Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mendampingi Presiden RI Ir Joko Widodo sebagai tergugat dalam sengketa ganti rugi lahan milik warga Palembang.
Bahkan, saat ini warga Palembang yang diketahui bernama Teguh Munir telah melayangkan upaya hukum gugatan ganti rugi tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Naungan Harahap SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Jaksa Geledah SMK IT di Bengkulu Selatan, 'Sulap' Siswa Belasan Jadi Ratusan Orang Demi Dana BOS
Dikonfirmasi Kamis 8 Juni 2023, penunjukan JPN Bidang Datun Kejati Sumsel berdasarkan surat kuasa khusus institusi, ditunjuk mewakili Presiden Jokowi terkait objek sengketa ganti rugi tanah yang di klaim penggugat masih ada yang belum dibayar pemerintah.
Didampingi Kasi Perdata Erik Yudistira SH MH, acara singkat Vanny menceritakan kronologi singkat pihak penggugat Teguh Munir mengklaim, bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan belum diganti rugi seluruhnya sejak tahun 1986.
"Tanah milik penggugat itu yang menjadi objek gugatan yakni seluas 7100 meter lebih yang berlokasi di Jalan Mayjen Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang," ungkap Vanny.
Adapun jumlah kerugian, lanjut Vanny yang dilayangkan pihak penggugat Teguh Munir kepada negara yakni lebih kurang Rp13,7 miliar.
Selain Presiden Jokowi, kata Vanny turut menjadi tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Dalam Negeri, PUPR, ATR/BPN, Gubernur Sumsel, Walikota Palembang.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, saat ini di PN Palembang telah memasuki tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat yang diwakili oleh JPN Datun Kejati Sumsel.
Secara garis besar, Vanny menjelaskan dalam mediasi pertama yang digelar Rabu 7 Juni 2023 kemarin, pihak penggugat Teguh Munir mengklaim dari Pembebasan lahan ada beberapa bagian luas tanahnya belum dibayarkan.
Terkait hal itu, para tergugat dalam hal ini didampingi JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat.