“Mungkin nantinya ada penetapan pemberhentian akan langsung dilakukan juga pengangkatan penggantinya, namun statusnya sebagai pelaksana tugas (PLT) Bupati karena masa jabatan yang singkat hingga 31 Desember 2023," tukasnya. (*)
“Mungkin nantinya ada penetapan pemberhentian akan langsung dilakukan juga pengangkatan penggantinya, namun statusnya sebagai pelaksana tugas (PLT) Bupati karena masa jabatan yang singkat hingga 31 Desember 2023," tukasnya. (*)