"Akan tetapi, sifat darurat itu kan sementara, bukan sementerus. Sambil disitu antum mencari pekerjaan lain," saran Ustadz Adi Hidayat.
Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber, menurut para ulama bahwa gaji sesuai pengertian bank konvensional di bank-bank konvensional secara mutlak tidak diperbolehkan, karena termasuk memakan harta riba, atau menuliskannya, atau menyaksikannya, atau membantu mereka yang bermuamalah dengannya.
Sejumlah ulama besar telah mengeluarkan fatwa haramnya gaji di bank-bank konvensional, meskipun pekerjaannya tidak berkaitan secara langsung dengan riba, seperti satpam, petugas kebersihan, pelayanan.
Gaji di bank ribawi hukumnya haram, sebab termasuk macam macam riba dalam ekonomi Islam, karena hal ini berarti tolong menolong dalam dosa dan permusuhan sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah ayat dan sebuah hadits.
BACA JUGA:Perhiasan di Tubuh Orang Meninggal Jangan Dicopot, Ini Penjelasan Buya Yahya
Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim menjauhi riba dan segala perbuatan yang bisa membantu riba. Kita wajib bertakwa (takut) kepada Allah SWT dalam masalah ini. Dan Allah SWT Maha Penolong. *