BACA JUGA:Dianggap Tidak Membawa Keuntungan, Kegiatan Seismik 3D di PALI Kembali Disoal
Sementara itu, Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Sumsel DR Ariansyah ST MT mengatakan, bahwa usulan sudah disampaikan pada rapat tersebut.
"Pada pasal 9 di Pergub 40 tahun 2017 dijelaskan penyelesaian masalah diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Kemudian tadi, diusulkan untuk membentuk tim soal ganti rugi apakah sesuai atau tidak. Tetap nanti produknya harus melalui kajian teknis dan kajian akademis sehingga bisa disetujui dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Manajemen PT Daqing Citra PTS Jabar menerangkan, bahwa ada acuan yang yang harus kami ikuti.
"Terkait soal pembayaran kompensasi, kami harus mengikuti aturan itu. Prinsipnya jika pemerintah ada perubahan, kami akan mengikuti itu," ujarnya.(ebi)
BACA JUGA:Puluhan Warga Desak Ganti Rugi Seismik