Menurut SFA, dirinya mengkritik Pemkot dan Wali Kota Jambi lantaran diduga telah menzolimi neneknya.
“Seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizolimi, rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina yang berkerja dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggungjawab ini. Selama hampir 10 tahun dimana perusahaan Cina ini dan Wali Kota Jambi Syarif,” katanya.
Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto tidak menapik laporan Pemkot Jambi terhadap SFA itu. Bocah itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, sebab menyebut nama Wali Kota Jambi Syarifa Pasha.
“Pelapor atas nama Gempa, yang berstatus sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi,” kata Andi, Senin 5 Juni 2023.
BACA JUGA:Dugaan Uang Korupsi BTS Rp 8 Triliun Mengalir ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Buka Suara
Pemkot Jambi melaporkan SFA tanggal 4 Mei 2023, atas dugaan pelanggaran pasal 28 Ayat 2 UU ITE., yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.
“Alasan dilaporkan, dalam postingan adek SFA itu ada menyebutkan Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran, kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," Andi Purwanto.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alajon Putra mengaku, tidak tahu bila yang mengkritik Wali Kota Jambi itu berstatus pelajar SMP. Bahkan, Pemkot Jambi tidak mengetahui identitas pemilik akun yang mengkritik Pemkot dan Wali Kota Jambi itu.
“Baru tahu (SFA) dari penyidik Polda Jambi. Yang kita laporkan itu akunnya. Kita tidak tahu nama pemilik akun itu Syarifah, termasuk masih SMP,”ujar Gempa. *