BACA JUGA:NAH LOH! Kejati Sumsel Garap Petinggi KONI dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2021
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yukia Eka Sari SH MH secara singkat membenarkan telah menerima tahap II dari penyidik Polda Sumsel.
Dan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, untuk keperluan penuntutan dalam proses persidangan nanti.
"Namun, kita belum tahu informasi lebih lanjut terkait kerangka perkara tersebut, akan kita informasikan lagi selanjutnya," singkat mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini dikonfirmasi awak media.(*)