Tersangka yang mengaku pengelola travel haji dan umrah Firdaus, membujuk dan menjanjikan pasutri itu bisa berangkat tahun 2023 ini.
Syaratnya membayar uang tambahan Rp35,5 juta untuk 2 orang.
“Setelah uang disetorkan, keberangkatan haji belum jelas,” ulasnya.
Sehingga pada 13 Mei 2023, korban mengecek ke Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Sebelum Berangkat, JCH Kloter 6 Dibekali Manasik Haji di Asrama Haji Palembang
Ternyata Riduan dan istrinya, tidak terdaftar dalam keberangkatan jemaah calon haji (JCH) dari Kota Lubuklinggau Tahun 2023 ini.
Lanjut Robi, pihaknya memeriksa 10 orang saksi korban, dan saksi tambahan.
Serta meneliti dokumen dan mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk ke Kantor Kemenag OKI.
“Ternyata, tersangka pengelola travel haji dan umrah Firdaus ilegal,” bebernya.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Etti sebagai tersangka dan penangkapan.
Dia melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
“Benar saja, tersangka tidak dapat menunjukan legalitas travel dan umrah yang dikelolanya,” tegasnya.
Tersangkapun mengakui, telah menggelapkan uang dari 10 orang korban, sekitar Rp199.010.000.