Zina Adalah Dosa Besar, Pelakunya Dihukuman Rajam, Gus Baha Tawarkan Solusi Dzikir Menghapus Dosa Zina

Jumat 02-06-2023,10:53 WIB
Editor : Iwan

Karena beratnya konsekeunsi dan hukuman bagi pelaku zina, Islam memberikan persyaratan yang cukup ketat dalam pembuktiannya. 

 

Hal tersebut sebagai upaya agar tidak mudah menuduh orang secara sembarangan telah melakukan perbuatan haram tersebut.

 

Dalam fikih, zina ditetapkan berdasarkan pengakuan diri sendiri dan kesaksian orang lain. Pengakuan atau mengakui secara sadar bahwa dirinya sendiri telah berbuat zina merupakan dasar utama bagi penetapan hukuman. 

 

Para ulama tidak berselisih tentang kekuatan pengakuan diri sendiri sebagai dasar pengambilan putusan. Hanya saja mereka berbeda pendapat soal jumlah yang diucapkan.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Tegas Nyatakan Anak Beda Agama dengan Orang Tua Tak Dapat Warisan, Nadiem Makarim?

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I, jika seorang muslim mengaku secara sadar telah melakukan perbuatan zina dalam satu kali ucapan, maka sudah cukup baginya untuk dijatuhi hukuman. 

 

Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa seseorang yang mengakui dirinya telah berbuat zina, hukuman baru dapat dijatuhkan jika diucapkan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda.

 

Hal tersebut disyaratkan agar apakah pengakuannya dilakukan dengan kesadaran atau atas tekanan orang lain.

 

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, seseorang pernah mengaku kepada Rasulullah bahwa dirinya telah berzina. 

BACA JUGA:MASYAALLAH! 7 Bala Tentara Allah SWT yang Disebutkan dalam Al Quran, Selain Manusia Siapa Saja Mereka?

Kategori :