Kepmen KP itu juga menjelaskan tubuh hiu tutul yang dilindungi. Bahkan, ada perincian bagiannya yakni bentuk tubuh keseluruhan mulai dari kepala, mulut, pangkal ekor, sirip punggung dan sirip ekor, kemudian kulit. Namun ada pengecualiannya, yakni boleh untuk penelitian dan pengembangan.
Warga terus diberikan imbauan agar segera melapor jika melihat keberadaan hiu tutul yang terdampar agar ada penanganan oleh pihak yang berwenang.
Sayangnya warga seringkali melapor terlambat. Ikan kondisinya sudah lemas dan sulit untuk dievakuasi. Jad jedah antara waktu evakuasi dan kondisi ikan sudah sangat mepet sehingga ikan sulit untuk diselamatan. (*)