Kajari Prabumulih Kumpulkan Puluhan Kontraktor, Desak Pembayaran Kerugian Rp1,3 Miliar yang Nunggak
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Sebanyak 58 kontraktor di kota nanas dikumpulkan di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Selasa 30 Mei 2023.
Di sana, para kontraktor diberikan pengarahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH bersama APIP dari inspektorat dan perwakilan Dinas PUPR Kota Prabumulih.
"Hari ini kita melakukan pendampingan hukum kepada server PUPR yang didampingi juga oleh APIP Inspektorat terkait dengan penagihan temuan BPK tahun 2022 terhadap pekerjaan yang ada di PUPR," sebutnya dibincangi usai acara.
Dijelaskan Roy, temuan BPK tersebut ada Rp3,7 miliar yang dikembalikan dalam perjalanannya sebanyak Rp2,4 miliar.
"Sisanya Rp1,3 miliar sedang kita tagih untuk segera dikembalikan dan ada kerugian negara," sambungnya mengaku untuk itu dikumpulkan para kontraktor di aula Kejari.
Disinggung apakah ada batas waktu pengembalian uang kerugian? Pria yang pernah menjabat sebagai jaksa di KPK itu menegaskan, batas waktu selama 60 hari sejak diterbitkan rekomendasi oleh BPK.
"Kita optimis 100 persen, total 58 perusahaan ini akan mengembalikan tepat waktu," lanjutnya.
Upaya mengumpulkan para kontraktor, kata dia. Merupakan bagian dari proses penegakan hukum yakni upaya preventif pencegahan.
BACA JUGA:Kajari Prabumulih Jadi JPU Dalam Sidang Dana Hibah Bawaslu
"Sehingga langkah yang dilakukan dari Kejaksaan ini adalah langkah yang sesuai dengan aturan," bebernya.
Kepala Inspektorat Prabumulih, Indra Bangsawan melalui Inspektur Pembantu wilayah 4, Mas Win menambahkan, pihaknya berharap kepada para pelaku perusahaan segera tepat waktu mengembalikan kerugian negara.
"Kalau tidak mengembalikan akan diblacklist perusahaan nya," sambungnya.
Senada diungkap Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, H Beni Akbari melalui Sekretaris PUPR, Lenggo Geni mengaku pihaknya sengaja melakukan pendampingan hukum supaya kerugian negara cepat dikembalikan sesuai dengan aturan dan proses hukum yang ada.