Dampingi Korban Aldiron Plaza Cinde, APPSI Perjuangkan Pengembalian Uang Pembelian Unit
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menyikapi persoalan puluhan korban Aldiron Plaza Cinde dengan total kerugian Rp 8,4 miliar, perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan pendampingan.
Untuk menuntut hak ke PT Magna Beatum untuk sesegera mungkin mengembalikan semua uang pembelian unit atau kios dan lapak dari Aldiron Plaza Cinde Palembang.
"Alhamdulillah, respon berbagai pihak termasuk APPSI terkait kondisi saat ini menerangkan kondisi semua korban," kata juru bicara korban Aldiron Plaza Cinde, Reka dikutip sumateraekspres.id, Selasa 30 Mei 2023.
Reka mengatakan, dirinya juga akan menempuh jalur lain baik itu hukum perdata serta pidana. Apalagi dari kajian tim advokasi APPSI ini, PT Magna Beatum selaku operatornya Aldiron Plaza Cinde ada pelanggaran hukum di dalamnya.
"Kita juga akan menyurati Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel dan juga Hotman Paris SH menyikapi kondisi yang kami alami," ujar Reka.
Sementara itu, Sekretaris APPSI Sumsel Irwansyah Masri menambahkan, dari hasil penelitian isi surat perjanjian jual beli ada dua dugaan pelanggaran hukum oleh PT Magna Beatum ke korban.
"Kalau melihat kontrak dan perjanjian jual beli, ada dua pelanggaran yang kita temui. Mulai dari inkar janji serta dugaan pidana yakni penipuan dan atau penggelapan. Karena dari kontrak ini sangat jelas, masa berlakunya tadi hingga 2046 mendatang," ungkap Irwansyah Masri.
Oleh karena itu lanjut Irwansyah Masri, pihaknya tentu saja akan terus mendampingi sekaligus memberikan advokasi dan bantuan dalam proses menuntut pengembalian uang pembelian unit tersebut.
BACA JUGA:Tetap Berdagang, ini Permintaan Pedagang Pasar Cinde Palembang
"Kita akan terus dampingi, termasuk di saat butuh advokasi dari APPSI, kita juga akan fasilitasi," terangnya. (*)