Waduh, Bacaleg Daftar Ganda di Prabumulih Bertambah Jadi 3
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftarkan dengan partai politik ganda di kota Prabumulih tak hanya ada dua orang, ternyata bertambah jadi tiga orang.
Kepastian itu diungkap Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah, Selasa 30 Mei 2023 malam.
Selain mantan Wakil Walikota Prabumulih, Yuri Gagarin yang ternyata terdaftar di PKN dan PKB di dapil yang sama yakni dapil Prabumulih 2.
Juga ada Roni Paslah, bacaleg dari PAN Dapil Prabumulih 2 dan terdaftar juga di Muara Enim. Lalu ada juga Debi Akbar, bacaleg asal PSI Dapil Prabumulih 3 yang terdaftar juga di Muara Enim.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda, Didaftarkan Oleh 2 Parpol
"Sebenarnya kita sudah mengetahui adanya bacaleg dengan parpol ganda sejak hari penyerahan berkas di KPU Prabumulih belum lama ini," sebutnya.
Dijelaskan pria berkacamata itu, tahun ini ada Silon (sistem aplikasi pencalonan) sehingga pihaknya bisa mengetahui adanya bacaleg yang mendaftar Pemilu dengan parpol ganda atau mereka yang mendaftar di beberapa daerah yang berbeda.
"Seperti tiga bacaleg ini, kita sebenarnya sudah mengetahui bukan saat verifikasi bacaleg namun sejak awal penyerahan berkas sudah bisa diketahui," terangnya.
Dia mengatakan, proses verifikasi sedang berlangsung mulai dari 15 Mei sampai 23 Juni nanti. Meski belum selesai, pihaknya mengakui sudah mengetahui terkait pendaftaran bacaleg yang ganda tersebut.
BACA JUGA:KPU OKI Verifikasi Berkas Bacaleg, Cek Kegandaan
"Kasus ini sama seperti Aldi Taher. Nanti KPU setelah proses verifikasi ini ada masa perbaikan. Setelah masa perbaikan itu, kita akan mengklarifikasi yang bersangkutan. Yang bersangkutan itu ingin jadi caleg dimana," bebernya.
Seperti Yuri Gagarin, pihaknya akan mempertanyakan dan meminta kepastian yang bersangkutan ingin tetap jadi caleg dari PKN atau PKB.
"Dia ingin nyaleg dimana, di PKB atau PKN? Kalau di PKB pasti ada surat pengunduran diri, ataupun PKN. Jika pilih PKN, artinya dia akan dicoret dari PKB dan PKB pun berhak mengganti nama yang bersangkutan," jelasnya.
Begitupun dengan dua caleg yang mendaftar untuk dua daerah yang berbeda. Pihaknya akan meminta kepastian ingin daftar di Prabumulih atau Muara Enim.