Tersangka Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rian Antoni alias Rian Pocong (40), tersangka kasus dugaan asusila anak di bawah umur, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, 30 Mei 2023.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka Rian Antoni telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumsel ke jaksa Kejari Palembang.
"Benar, telah dilakukan tahap II pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Kejari Palembang," ungkap Fandie.
Mantan Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Provinsi Jambi ini menerangkan, tersangka Rian Pocong sebagaimana berkas yang dilimpahkan didakwa melakukan tindak pidana asusila. Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rian Pocong, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
BACA JUGA:Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Resmi Dijebloskan di Sel Tahanan Polda Sumsel
Usai pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, kata Fandie selanjutnya penuntut umum Kejari Palembang dalam waktu dekat akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.
Lebih lanjut dikatakan Fandie, untuk saat ini tersangka Rian dilakukan penahanan sementara di rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum lebih lanjut.
Dari pantauan pelimpahan, Rian Antoni alias Rian Pocong nampak pasrah saat dilakukan pelimpahan tahap II di gedung Kejari Palembang.
Dari balik jeruji besi ruang tahanan sementara Kejari Palembang, nampak Rian Pocong tidak lagi mengenakan pakaian pocong seperti yang pernah viral beberapa waktu lalu.
Didampingi kawalan petugas jaga tahanan Kejari Palembang, nampak Rian hanya mengenakan kaus putih bergaris hitam.
Sebelumnya, viral di media sosial tersangka Anton bersama kuasa hukumnya beberapa lalu bikin heboh publik.
Rian nekat melakukan aksi sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan melakukan tindak pidana asusila.