BACA JUGA:Kukuhkan 3 Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang, Ambisi Capai Universitas Unggul Di Asia Tenggara
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. Tentu akan diperhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi. (*)