CATAT! Mulai Besok Pendaftaran PPDB Jenjang SMP Negeri Dimulai, Hanya 3 Hari
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jejang SMP Negeri, jalur afirmasi dimulai besok, Senin, 29 Mei 2023.
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan putra dan putrinya, jangan sampai terlewat, karena pendaftaran hanya berlangsung tiga hari. Yakni 29-31 Mei 2023.
Hal itu berdasarkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 176/KPTS/Disrik/2023 Tentang Seleksi dan Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK)/ Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS) /Taman Penitipan Anak (TPA), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023 / 2024.
Diketahui berikut syarat pendaftaran untuk jenjang SMP Negeri :
BACA JUGA:PPDB 2023 Dimulai, Berikut Rekomendasi SD Terbaik di Kota Palembang Buat Orang Tua
1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6 (enam) SD/MI Tahun Pelajaran 2022/2023 atau memiliki i&zah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / sederajat.
3. Calon peserta didik mendaftar melalui satu jalur pendataran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan (sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah).
4. Pemalsuan terhadap kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:PPDB SMPN Palembang Dimulai, Simak Petunjuk Pendaftarannya
Adapun mekanisme pendaftaran PPDB jalur Afirmasi jenjang SMP Negeri :
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah serta penyandang disabilitas.
2. Calon Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Calon Peserta Didik, mendaftar secara online di web yang ditentukan, dengan memilih SD Neger yang dituju dan mengupload Kartu PKH/KKS, atau KIP/ PIP dan DTKS.