Ayo Tertib, Satpol PP Kota Palembang Rapikan Pedagang K5 yang Jualan di Trotoar dan Pinggir Jalan Protokol
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (K5) yang berjualan di trotoar dan pinggir jalan protokol Kota Palembang.
Penertiban seperti yang dilakukan di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Jum'at 26 Mei 2023 dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Kabid Bina Tibum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi mengatakan, untuk penertiban kepada pedagang kaki lima itu dikerahkan empat regu petugas.
"Satu regu ini, beranggotakan 6 hingga 7 petugas," ujar Cherly Panggarbesi dikutip SUMATERAEKSPRES.ID.
BACA JUGA:Penertiban Izin Usaha, Satpol PP Lahat Incar Pelaku Usaha Bandel
Lanjut Cherly Panggarbesi, dirinya tak melarang berjualan. Hanya saja cari tempat berjualan yang pas dan bukan di atas trotoar.
"Ini mereka lakukan, agar fasilitas umum bisa masyarakat manfaatkan. Bukan trotoar tempat penjual kaki dan jalan tempat kendaraan melintas," ungkap Cherly Panggarbesi.
Masih dikatakan Cherly Panggarbesi, tidak hanya kawasan Pasar 16 Ilir Palembang yang ditertibkan, namun dirinya juga
mengantisipasi PKL pada sepanjang Jl POM IX, Palembang. Dimana di sana marak PKL yang menjajakan jualan di atas mobil.
BACA JUGA:Penertiban Parkir Liar di Palembang Tanggung Jawab UPTD
BACA JUGA:Kodim 0402/OKI-OI Bakal Penertiban Aset TNI AD Rumah Dinas
"Ini seharusnya Jl POM IX, adalah ruas jalan tertib lalulintas dan saya langsung kerahkan dan siagakan petugas mengantisipasi PKL ditempat tersebut," tegas Cherly Panggarbesi. (*)